|
Beranda Organisasi Manajemen Provinsi
|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Sunday, 19 April 2009 |
A. Tim Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan provinsi Terdiri dari : - Gubernur sebagai Penanggungjawab;
- Wakil Gubernur sebagai Pembina;
- Sekretaris Daerah sebaga Pembina;
- Kepala Bappeda sebagai Anggota Pengarah;
- Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai Ketua Pelaksana
- Kepala Bidang pada Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai Sekretaris;
- Anggota Tim Koordinasi (Setingkat eselon III) dari unsur :
- Sekretariat Daerah (Biro Keuangan)
- Bappeda Provinsi
- Kanwil Anggaran
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kesehatan; dan
- Dinas Pendidikan
B. Tim Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Terdiri dari : - Bupati sebagai Penanggungjawab;
- Wakil Bupati sebagai Pembina;
- Sekretaris Daerah sebagai Pengarah;
- Kepala Bappeda sebagai Anggota Pengarah
- Kepala Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai Ketua Pelaksana;
- Kepala Bidang pada Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai Sekretaris;
- Pembina dan Pengendali PNPM-Mandiri Perdesaan di Desa adalah Kepala Desa lokasi penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) berdasarkan hasil kompetisi di kecamatan.
- Anggota Tim Koordinasi (setingkat eselon III) dari unsur :
- Sekretaris Daerah (Bagian Keuangan)
- Bappeda Kabupaten
- kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Kecamatan lokasi PPK
Lihat Juga Manajemen Provinsi
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 07 July 2009 )
|
|
|
Cerita Lapangan |
|
|
| AdProv | | | SP2M | | SFMS | | SMIS | | SPTR | | |
|